Jakarta, Fundflow – Ledakan saham PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) membawa berkah ke induk usahanya PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) sekaligus perusahaan terafiliasi PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV). Sebab, MSIN bakal mengakuisisi dua anak usaha MNCN dan satu anak usaha IPTV senilai total Rp 3,3 triliun.
Perseroan sudah menerbitkan surat sanggup ke MNCN dan IPTV untuk membayar transaksi itu. Rencananya, MSIN akan menerbitkan saham baru untuk mendanai transaksi itu sekaligus melaksanan ketentuan surat sanggup bayar. Perseroan mencari investor strategis yang rela membayar saham baru, lantas menyerahkan dananya ke MNCN dan IPTV. Aksi korporasi itu bisa berjalan mulus, mengingat MSIN adalah barang Grup MNCN yang paling panas saat ini dari sisi market cap, Rp 65 triliun per Rabu (16/3/2022).
Dengan market cap sebesar itu, MSIN cukup menerbitkan 5% saham baru untuk membayar transaksi akuisisi tersebut. Artinya, MSIN tak perlu rights issue, cukup private placement, semua beres. Apalagi, sang bos besar Hary Tanoe sudah mengendalikan langsung MSIN.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur MSIN Ella Kartika menuturkan, telah diteken perjanjian jual beli saham antara MSIN, MNCN, dan IPTV, yang merupakan transaksi afiliasi. MSIN akan membeli 99,99% saham PT MNC Digital Indonesia (MDI) dan 99,99% saham PT MNC Portal Indonesia (MPI) dari MNCN, serta 99,99% saham PT MNC OTT Network (OTT) dari MVN.
Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, karena nilai transaksi telah melampaui batasan nilai transaksi material yang diatur dalam POJK 17. Transaksi ini juga termasuk transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42, karena memiliki sifat afiliasi dari segi kepemilikan saham serta kepengurusan dan pengawasan, di mana MNCN merupakan pemegang saham utama perseroan. Selain itu, terdapat rangkap jabatan oleh beberapa pihak yang menjabat sebagai anggota dewan komisaris dan direksi di perseroan, MNC, dan MVN.
Namun, kata Ella, transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42, mengingat transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan wajar (memenuhi prinsip arms-length transaction), sehingga tidak ada perbedaan kepentingan ekonomis antara pihak-pihak yang mempunyai sifat hubungan afiliasi dalam transaksi ini.
“Pembayaran transaksi ini dilakukan oleh Perseroan melalui penerbitan Surat Sanggup kepada MNC dan MVN. Transaksi tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham independen melalui rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan yang dilaksanakan pada 11 Maret 2022,” kata Ella.
Dengan transaksi itu, MSIN akan mengendalikan Vision+ dan RCTI+, serta tujuh portal media Grup MNC.
Discussion about this post