Jakarta, Fundflow – Minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) akan dikeluarkan dari larangan ekspor. Adapun komoditas yang dilarang untuk diekspor hanya refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein alias bahan baku minyak goreng.
Hal itu tertuang dalam salinan surat pemerintah pusat ke daerah yang dilihat media global Reuters, Senin (25/4/2022). Surat itu dikonfirmasi kebenarannya oleh pejabat di Kementerian Pertanian. Kabar ini cukup melegakan, mengingat larangan ekspor CPO dan migor menggemparkan Indonesia, bahkan dunia.
Rencana larangan ekspor CPO diumumkan oleh pemerintah akhir pekan lalu untuk menurunkan harga migor yang sudah terlalu liar. Namun, rencana itu menuai kritik, bahkan hujatan dari sejumlah kalangan. Alasannya, kebijakan ini tidak solutif dan belum tentu menurunkan harga migor.
Beberapa kalangan kemudian menyarankan pemerintah memberlakukan kembali kebijakan DMO dan DPO yang diinisiasi Mendag M. Lutfi, sebelum akhirnya dianulir oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Nama yang terakhir memutuskan meliberalisasi harga migor kemasan dan mengatur harga migor curah.
Imbasnya, harga migor kemasan melompat hingga Rp 25 ribu per liter, sedangkan migor curah susah didapatkan. Masyarakat harus antre demi mendapatkan komoditas tersebut.
Discussion about this post