Jakarta, Fundflow – Bank KEB Hana Indonesia berang dengan eks pemilik PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) Ngasidjo Achmad, lantaran pasrah meminta dipailitkan, sehingga diputuskan pailit oleh PN Jakarta Pusat.
Sebab, Ngasidjo adalah penjamin perorangan HKMU untuk fasilitas utang dari Bank Hana Rp 46 miliar sekaligus anak usaha HKMU PT Rasa Langgeng Wira Rp 24,1 miliar. Imbasnya, Bank Hana mengirim surat peringatan keras ke HKMU.
“Kedua pinjaman itu sudah jatuh tempo. Perseroan dan anak usaha saat ini dalam proses usulan restrukturisasi,” ujar Direktur Utama HKMU Muhamad Kuncoro dalam keterbukaan informasi kepada otoritas bursa, Jumat (4/3/2022).
Perseroan, kata dia, meyakini, restrukturisasi dua utang itu bisa dilakukan. Sebab, seluruh kegiatan operasional perseroan masih berjalan dengan baik.
HKMU adalah perusahaan tak bertuan, lantaran sang pengendali Ngasidjo telah melepas seluruh kepemilikan saham. Artinya, 100% saham HKMU dipegang oleh publik. (avn)
Discussion about this post